Setelah pencarian, ada salah satu anggota keluarganya yang mengetahui keberadaan korban dan menyampaikan kepada orang tua korban. Mereka kemudian meminta pendampingan Polsek Batu Putih untuk menjemput anaknya, sekaligus melaporkan pelaku.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini dia telah diamankan di sel tahanan Polres Kolaka Utara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait