Polisi Selidiki Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di NTT

Sugiyanto
Ilustrasi. Foto: Ist

Borong, iNewsSragen.id - Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kepolisian Resor Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengungkapkan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh dua pria berinisial YRJ dan A, di Kota Komba Utara, Manggarai Timur. kasus Persetubuhan tersebut masih proses penyelidikan, dan pihaknya pun sampai saat ini belum ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kasusnya masih tahap penyelidikan, tetap kita proses," ujar Jefry saat dikonfirmasi iNews, Senin (17/10/2022).

Lanjut Jefry, kepolisian belum ke TKP, lantaran kondisi kesehatan korban belum membaik.

"Kita masih mengumpulkan alat bukti, dan mau ke TKP tetapi korban belum terlalu sehat,  jadi kita menunggu sehat baru kita ke TKP," katanya.

Sebelumnya, korban bersama ibunya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/99/VII/2022/NTT/Polres Manggarai Timur, tanggal 16 Juli 2022.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network