JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra diduga terlibat dalam kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudian sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait