PEKANBARU, iNewsSragen.id – Sadis, M Hafiz Santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tewas usai dihukum direndam di kolam.
Korban dihukum lantaran membeli makan tanpa izin. Orang tua korban yang tak terima dengan kematian anaknya langsung melapor ke polisi.
Kasubsi Polres Rohul Aida Mardiono Pasda mengatakan, saat ini, polisi pun sudah menetapkan satu tersangka.
Satu orang ditetapkan tersangka yakni Lia Susanto merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut," ucap Mardiono, Senin (31/10/2022).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (22/10/2022) sekitar 23.10 WIB, korban bersama tiga temannya Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin. Tujuan mereka hanya ingin membeli makanan tak jauh dari pondok.
Namun, usai membeli makana, mereka nongkrong di lapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai jam 03.45 WIB, Minggu (23/10/2022).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait