Soal Sri Mulyani Tetapkan Tiket Rp4.000-Rp15 Ribu, BPOB: Bukan Tarif Masuk Candi Borobudur

Joko Piroso
kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.Foto:Dok BPOB/Istimewa

Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut. Meliputi Zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.

"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan. Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," ujarnya.

Tiket masuk ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu sekali masuk.

Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network