JOGJAKARTA, iNewsSragen.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur.
Hal Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin mengatakan, tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan.
"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya," kata Agustin, Kamis (4/5/2023).
Yang dimaksud Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektar. Tepatnya di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo. Saat ini lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait