Soal Sri Mulyani Tetapkan Tiket Rp4.000-Rp15 Ribu, BPOB: Bukan Tarif Masuk Candi Borobudur

Joko Piroso
kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.Foto:Dok BPOB/Istimewa

Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelasnya.

Agustin menambahkan, kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi Pariwisata baru. Di sisi lain digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat, pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network