Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelasnya.
Agustin menambahkan, kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi Pariwisata baru. Di sisi lain digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait