Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto menyampaikan bahwa PPK dan LPBJ dan PPK sudah dipanggil dan menjelaskan situasinya pada KPPU. ”Intinya proses sudah dijalani sesuai dengan regulasi,” ujar Hargiyanto kemarin.
Pihaknya menilai wajar jika KPPU menindaklanjuti hal tersebut. Lantaran ada laporan yang masuk ke KPPU. Pemkab Sragen pun menjelaskan proses dalam tender tersebut. Pihaknya menjelaskan sesuai regulasi pada KPPU dan pekerjaan tetap dilanjutkan. ”Tetap lanjut dan tidak menghentikan pekerjaan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait