Residivis Pencuri Rokok Senilai Rp24 Juta di Pasar Bunder Sragen Terekam CCTV

Joko Piroso
Matias Sularno, seorang residivis asal Jebres, Solo, berusia 40 tahun, ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polres Sragen.Foto:Reskrim Polres/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Matias Sularno, seorang residivis asal Jebres, Solo, berusia 40 tahun, ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polres Sragen setelah mencuri rokok di Pasar Bunder Sragen.

Polisi berhasil melacak dan menangkap Sularno dalam waktu 17 jam di sebuah hotel di Jl. Prof. Soeharso, Gilihasri, Mojosongo, Boyolali, pada Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 02.30 WIB setelah kasus tersebut dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakil Kapolres AKBP Jamal Alam menjelaskan, Sularno pernah melakukan aksi pencurian yang sama di lokasi yang sama pada tahun 2017. Kali ini, barang yang diambil adalah ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Pencurian terjadi pada Senin, 28 Agustus 2023, pukul 00.18 WIB. Sasaran pencurian adalah di los Mbak Yani di Pasar Bunder Sragen. Pelaku merusak rolling door untuk masuk ke dalam los.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network