Tragis! Akibat Kesal Dibully Temannya, Santri di Bandung Bunuh Pedagang Kelontong

Rizal Fadillah/Joko P
Santri di Bandung Bunuh Pedagang Kelontong Akibat Kesal Dibully Temannya.Foto: Ilustrasi/Ist

Santri M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Pemilik toko kelontong, AK, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan istri korban dan bayinya selamat.

Kasus ini menggambarkan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan memahami dampak emosional yang bisa memicu tindakan yang tidak terkendali. Hukum akan menentukan tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap santri M sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network