Santri M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Pemilik toko kelontong, AK, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan istri korban dan bayinya selamat.
Kasus ini menggambarkan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan memahami dampak emosional yang bisa memicu tindakan yang tidak terkendali. Hukum akan menentukan tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap santri M sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait