Dijelaskan Galih, diantara CV-CV yang menjadi rekanan PD Percada dalam hal percetakan kalender itu, diketahui ada yang memberikan pekerjaan pesanan PD Percada tersebut ke pihak ketiga, dengan kata lain, CV itu memberikan pekerjaan cetak ke percetakan lain.
"Jadi ini ada pihak ketiganya. Dari pihak Percada minta kepada salah satu CV itu untuk mencetakkan (kalender) ke percetakan lainnya," ungkap Galih.
CV yang diminta untuk mencetak kalender ke pihak ketiga disebutkan Galih, hanya satu, sisanya ada 8 CV kecil dan semua sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi. Hanya saja dari 8 CV kecil-kecil itu masih ada 2 yang belum dipanggil.
"Informasinya, satu CV itu pemiliknya sudah meninggal dunia, tapi kami belum tahu siapa penerusnya. Kemudian yang satu lagi, kami sudah mendapat informasi bahwa pemiliknya masih menjalani perawatan cuci darah, tapi sudah kami jadwalkan pemanggilannya," sebut Galih.
Diungkapkan Galih, dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, telah dilakukan pemanggilan terhadap Direktur PD Percada sebanyak dua kali. Selain itu, tiga orang karyawannya juga sudah diperiksa. Total sudah 19 orang saksi yang dipanggil.
"Ini masih dimungkinkan ada pemanggilan lagi dengan melihat perkembangan kedepannya nanti seperti apa. Beberapa saksi juga akan diklarifikasi lagi. Saat ini penanganan perkaranya masih tahap penyelidikan," ujar Galih.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait