Kasus itu dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI) pada 25 Agustus 2023 lalu. Dalam laporannya, patut diduga telah terjadi pelanggaran UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.
BRM Kusumo Putro selaku Ketua LAPAAN RI dalam laporannya ke Kejari Sukoharjo juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.
"PD Percada ini BUMD, seharusnya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar hukum (menjual kalender kepada siswa di sekolah negeri)," tandas Kusumo.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait