Divonis Bersalah oleh Pengadilan, 1 Caleg DPRD Sukoharjo Dicoret KPU

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret satu orang calon legislatif (Caleg) DPRD Sukoharjo dapil 1 yakni, Tutik Kustiyaningsih asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Nama caleg tersebut dicoret dari DCT setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp. 1,2 miliar.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan pencoretan nama Tutik dari DCT setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan dilakukan klarifikasi terhadap parpol tempat yang bersangkutan  dicalonkan sebagai anggota legislatif.

"Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah di vonis (bersalah)," kata Syakbani saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Dengan status caleg dimaksud sebagai terpidana, oleh bidang hukum KPU Sukoharjo kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network