MALAKA, iNewsSragen.id - Ancaman pembunuhan yang diterima secara verbal oleh sejumlah wartawan saat meliput aktivitas warga yang berhadapan dengan banjir di Desa Nunponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, NTT, merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat diterima.
Ancaman semacam itu tidak hanya menciderai kebebasan pers, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Wartawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk melaporkan kondisi darurat seperti banjir. Ancaman pembunuhan terhadap wartawan hanyalah tindakan penindasan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang esensial dalam demokrasi.
Pihak berwenang, baik di tingkat lokal maupun nasional, seharusnya mengambil tindakan tegas dan menyelidiki ancaman tersebut untuk menjamin keamanan dan perlindungan hak-hak wartawan. Kebebasan pers dan keamanan wartawan merupakan aspek penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berbicara di suatu negara.
Ancaman tersebut juga dapat menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Pihak yang melakukan ancaman harus dihadapkan pada hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Langkah yang diambil oleh wartawan untuk mengonfirmasi ke pihak yang bersangkutan dan melaporkan kejadian ini kepada Sri Charo Ulina, Kepala Dinas Kesehatan Malaka, adalah langkah yang bijaksana. Diharapkan adanya tanggapan yang serius dari pihak berwenang dan penegakan hukum yang adil untuk melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait