Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Polisi di Sukoharjo Amankan 1 Tersangka dan 0,99 Gram Sabu

Nanang SN
Pemeriksaan YA di Polres Sukoharjo, usai ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,99 gram.Foto:iNews/Istimewa

Dalam kasus ini, Kasat menambahkan, jika tersangka YA merupakan pemakai, dan kini sudah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatnanya, yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Warsino.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network