Dalam kasus ini, Kasat menambahkan, jika tersangka YA merupakan pemakai, dan kini sudah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatnanya, yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Warsino.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait