Sementara itu, Yosi selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen mengaku banding atas hasil putusan hakim. Ia tidak terima dengan putusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Seluruh dokumen yang diajukan dalam persidangan adalah yang dibuat notaris dan ia merasa tidak pernah terlibat.
Didik Prawoto, yang didampingi tim pengacara, mengaku telah mengantongi seluruh izin dalam mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004 silam, dimana secara sah sebagai penguasa dan pengelola tanah negara seluas delapan puluh dua hektar dengan bukti pemenangan lelang yang digagas Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara di Jakarta. Selain itu, sejak tahun 2005, PT Alib juga telah menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara atau BPPKAD Grobogan, Jawa Tengah.
PT Alib juga menyeraikan bukti beberapa penghargaan atas taat wajib pajak. Sementara itu, terdakwa hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti asli dari kisah lelang, sertifikat maupun akta pembelian mulai dari awal. Namun tiba-tiba muncul akta yang kini menjadi bukti dalam persidangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait