Ungkap Kasus Curanmor di Kartasura, Polres Sukoharjo Bekuk 2 Pelaku

Nanang SN
Salah satu dari dua pelaku curanmor di Kartasura tengah diperiksa polisi usai tertangkap..Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancamannya kurungan penjara 7 tahun," pungkas Dimas.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network