Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancamannya kurungan penjara 7 tahun," pungkas Dimas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait