2 Orang Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi

Joko Piroso
Satres Narkoba Polres Sragen berhasil membekuk dua pengedar pil koplo dengan inisial OK (26) dari Taraman dan NK (26) dari Ngrampal, Senin (29/7/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satres Narkoba Polres Sragen berhasil membekuk dua pengedar pil koplo dengan inisial OK (26) dari Taraman dan NK (26) dari Ngrampal, Senin (29/7/2024).

Penangkapan ini diungkap oleh Kasat Res Narkoba AKP Moh. Luqman Effendi, melalui Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Supriyanto.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di lokasi kejadian. Unit opsnal Satres Narkoba Polres Sragen segera melakukan pengintaian dan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

Tersangka OK ditangkap di sebuah bengkel di daerah Taraman sekitar pukul 21.00. Dari OK, polisi berhasil mengamankan 25 butir pil jenis Trihex.

Setelah penangkapan OK, polisi melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan NK. NK ditangkap di samping lapangan Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, dengan barang bukti sebanyak 200 butir pil koplo.

Dari kedua tersangka, total barang bukti yang diamankan adalah 225 butir pil jenis Trihex.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network