Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi dengan masyarakat mengenai peredaran pil koplo di daerah tersebut."
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif obat terlarang.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran pil koplo yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkoba.
Editor : Joko Piroso