Dia juga menjelaskan tentang konsep mubahalah dalam Islam, yang merupakan sumpah yang diucapkan untuk menyelesaikan perselisihan dengan ancaman laknat jika ada kebohongan.
Namun, mubahalah hanya boleh dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat mendesak dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah.
Dalam konteks kasus Vina Cirebon, Iman menyarankan agar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan asas keadilan dan kebenaran, dan bukan dengan cara-cara tradisional seperti sumpah pocong.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait