MUI Jabar: Sumpah Pocong Saka Tatal Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

Agus Warsudi
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.Foto: iNews TV

Dia juga menjelaskan tentang konsep mubahalah dalam Islam, yang merupakan sumpah yang diucapkan untuk menyelesaikan perselisihan dengan ancaman laknat jika ada kebohongan.

Namun, mubahalah hanya boleh dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat mendesak dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah.

Dalam konteks kasus Vina Cirebon, Iman menyarankan agar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan asas keadilan dan kebenaran, dan bukan dengan cara-cara tradisional seperti sumpah pocong.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network