Penahanan berlangsung selama 20 hari, dari 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampaknya mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait