SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sekira 100 orang pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo- Djayendra Dewa, kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (5/9/2024)
Unjuk rasa sebagai bentuk protes itu merupakan buntut kekecewaan terhadap keputusan Bawaslu Sukoharjo yang menolak kehadiran saksi ahli dalam musyawarah sengketa pemilihan dengan agenda pengesahan alat bukti tertulis dari pemohon dan termohon.
Anggota Bawaslu Sukoharjo dari Kordiv Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, yang memimpin jalannya musyawarah sengketa pemilihan menyatakan menolak keinginan pemohon dalam hal ini Tuntas - Djayendra melalui kuasa hukum yang akan menghadirkan saksi ahli.
"Untuk permintaan dari pemohon terkait dengan akan menghadirkan saksi ahli, kesepakatan dari majelis, tadi kami sudah bermufakat. Kami dari majelis menolak untuk (kehadiran) saksi ahli," kata Eko kepada kuasa hukum Tuntas-Djayendra.
Atas penolakan itu, Indra Tri Angkasa selaku kuasa hukum Tuntas-Djayendra langsung menjawab dengan menyatakan keberatan. Ia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa apapun, termasuk kepemiluan, semestinya juga diberikan kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli.
"Karena kami pernah menjadi kuasa hukum dalam proses verfak parpol pada 2023 lalu, bahwa Bawaslu memberi kesempatan pada kami untuk menghadirkan ahli. Dan itu dalam pandangan kami menjadi hak konstitusi setiap warga negara, terutama bagi yang sedang bersengketa," kata Indra.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait