Terjadi Lagi di Kartasura, Polisi Ringkus 2 Tersangka Pelaku Transaksi Narkoba

Nanang SN
Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo di Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, dua tersangka pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network