SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tidak lolos uji publik dan berada di posisi terburuk di wilayah Soloraya. Dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, KPU Sragen menempati urutan ke-34 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Penilaian ini mengungkapkan bahwa KPU Sragen tidak memenuhi standar keterbukaan publik yang diharapkan.
Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Sutarto, menjelaskan bahwa ada 100 indikator yang digunakan untuk menilai keterbukaan publik suatu lembaga, seperti pengelolaan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta faktor lainnya.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa KPU Sragen berada di bawah angka 70, yang berarti tidak lolos dalam uji publik tersebut.
"Ini mencerminkan bahwa KPU Sragen belum memenuhi ekspektasi dalam transparansi dan pengelolaan informasi publik," kata Sutarto, yang juga berbicara dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sragen bersama media, Rabu (13/11).
Dalam penjelasan lebih lanjut, Sutarto menyatakan bahwa pada bulan Juni, KPU Sragen sempat dipercaya menjadi tuan rumah untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) keterbukaan publik yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota di wilayah Soloraya.
Namun, meskipun telah menjadi tuan rumah, beberapa kolom indikator dalam penilaian keterbukaan publik KPU Sragen tidak terisi dengan lengkap, yang menjadi salah satu alasan mengapa KPU Sragen tidak lolos uji publik.
KPU Sragen tidak lolos uji publik bersama beberapa kabupaten lainnya seperti Purworejo dan Brebes.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait