SRAGEN, iNewsSragen.id - Kepala Desa (Kades) Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Suhirman dikabarkan harus mengembalikan uang hasil pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 sebesar Rp300 juta. Selasa (10/12/2024).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi mengatakan, permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Geneng akan direkomendasikan untuk dimusyawarahkan dan difasilitasi oleh Camat setempat.
"Atas permasalahan tersebut kami rekomendasikan untuk di musyawarahkan dengan fasilitasi Camat," ungkapnya kepada iNews. Senin (9/12/2024).
Saat disinggung mengenai berapa jumlah besaran nilai yang harus dikembalikan oleh Kades yang merujuk berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta konsekuensinya, Badrus menyebut bahwa hal itu tergantung dari hasil musyawarah desa (Musdes) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Tergantung hasil musyawarah desa, sebagai pertanggungjawaban," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait