Kades Geneng Sragen Dikabarkan Harus Kembalikan Uang Pungutan PTSL Rp300 Juta dalam Waktu 60 Hari

Sugiyanto
Ilustrasi (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kepala Desa (Kades) Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Suhirman dikabarkan harus mengembalikan uang hasil pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 sebesar Rp300 juta. Selasa (10/12/2024).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi mengatakan, permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Geneng akan direkomendasikan untuk dimusyawarahkan dan difasilitasi oleh Camat setempat.

"Atas permasalahan tersebut kami rekomendasikan untuk di musyawarahkan dengan fasilitasi Camat," ungkapnya kepada iNews. Senin (9/12/2024).

Saat disinggung mengenai berapa jumlah besaran nilai yang harus dikembalikan oleh Kades yang merujuk berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta konsekuensinya, Badrus menyebut bahwa hal itu tergantung dari hasil musyawarah desa (Musdes) sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Tergantung hasil musyawarah desa, sebagai pertanggungjawaban," katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network