Sidang Terbuka Promosi, UMS Kukuhkan 2 Doktor Ilmu Hukum

Nanang SN
Sidang terbuka pengukuhan dua doktor UMS dari Prodi Doktor Ilmu Hukum dipimpin Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.Foto:iNews/ Nanang SN

Marisa menggagas pentingnya perlindungan hukum bagi korban eksploitasi akibat kawin kontrak. Sebab, perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding laki-laki dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, perempuan lebih rentan menjadi korban.

Dari segi pelanggaran hukum, ia melihat perilaku kawin kontrak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang eksploitasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang TPPO,” imbuh Marisa.

Sementara, Andria Luhur Prakoso, dikukuhkan sebagai doktor atas capaiannya dalam publikasi artikel penelitian di jurnal internasional terindeks Scopus. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UMS Nomor 120/II/2018 Tentang Ketentuan Artikel Terbit di Jurnal Internasional Terindex Scopus atau Setaranya Sebagai Pengganti Ujian.

Promovendus Andria Luhur Prakoso dikukuhkan sebagai doktor ke-92 dengan IPK 3,61 dan promovenda Marisa Kurnianingsih dikukuhkan sebagai doktor ke-93 dengan IPK 3,71.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network