Dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana, ia menjelaskan bahwa Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan lima langkah strategis, meliputi penerbitan SK Bupati, koordinasi lintas sektor, peningkatan koordinasi dengan stakeholder terkait, penyiagaan personel dan logistik, serta pembentukan klaster kebencanaan salah satunya Destana.
Dalam implementasinya, Pemkab Sukoharjo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme penanggulangan bencana secara sistematis mulai dari tahap pra bencana, saat bencana, hingga pasca bencana.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, mengatakan, bahwa pihkanya telah mengeluarkan sejumlah himbauan kepada masyarakat untuk melakukan upaya mitigasi kebencanaan yang disebabkan hujan.
Himbauan itu diantaranya membersihkan saluran air, menanam tumbuhan berakar kuat, melakukan susur sungai, melapor jika ada tanggul bocor, serta memangkas pohon yang berpotensi membahayakan.
“Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait