Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
-Dua set kartu remi
-Satu buah tikar berwarna hijau
-Uang tunai Rp150.000, yang diduga sebagai hasil perjudian
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi pelaku perjudian. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah memeriksa para tersangka serta saksi, menyita barang bukti, dan akan segera melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sragen Gencarkan Operasi Pekat 2025
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
"Operasi Pekat 2025 adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami harap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian," ujar AKBP Petrus, Senin (3/3/2025).
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi terciptanya keamanan bersama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait