Safari Ramadhan di Mondokan, Bupati Sragen Umumkan Penghapusan Denda PBB

Mira/Joko P
Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengumumkan kepada masyarakat menghapuskan pembebasan PBB bagi warga masyarakat Kabupaten Sragen, di kegiatan Safari Ramadhan Senin (10/3/2025).Foto:Dok. Diskominfo

SRAGEN, iNewsSragen.id  – Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Mondokan pada Senin siang (10/3/2025) tak menghalangi semangat warga Desa Gemantar dan Trombol untuk menghadiri Safari Ramadhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas.

Di tengah rintik hujan, Bupati Sigit membawa kabar gembira bagi masyarakat Sragen.

"Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di Bulan Ramadan," ujarnya di hadapan jamaah Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitul Muslim.

Ia mengimbau masyarakat segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang memiliki tunggakan dan meminta warga yang hadir menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga serta tetangga.

"Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini hingga 10 April 2025," tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Sigit mengungkapkan bahwa Pemkab Sragen tengah merumuskan kebijakan pembebasan PBB bagi kategori tertentu, termasuk keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.

"Surat Keputusan Bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan segera kami keluarkan," tuturnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network