Cabuli 2 Anak Tetangga, Seorang Pria di Wonogiri Diringkus Polisi

Nanang SN
Pelaku pencabulan warga Desa Sedayu, Slogohimo, Wonogiri diperiksa polisi.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang bersangkutan terancam penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network