Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat melakukan klarifikasi kepada pihak terkait karena belum ada laporan resmi dari perusahaan yang merasa dirugikan.
"Sebagai dasar kami untuk mengundang klarifikasi, harus ada pengaduan dari pihak perusahaan sebagai pelapor atau korban. Jika tidak ada laporan, kami tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti masalah ini," ujarnya.
Meski begitu, Johan mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan atau mengalami ancaman segera melapor ke kepolisian.
"Jika ada pihak yang meminta sesuatu dengan paksaan atau ancaman, silakan segera melapor ke Polsek," tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait