Kasus Curat Bengkel AC Mobil di Nguter, Polisi Amankan 6 Tersangka

Nanang SN
Tersangka pelaku utama curat bengkel ac mobil di Nguter diperiksa petugas Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo mengamankan lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel ac mobil yang berlokasi di wilayah Kecamatan Nguter.

Enam tersangka yang telah diamankan terdiri pelaku utama dan penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, peristiwa curat terjadi pada. Minggu ( 30/3/ 2025) lalu. TKP curat di bengkel ac mobil Dalemen, Nguter dengan pemilik bernama Andri.

"Kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel mendapati kondisi jendela bengkel dalam keadaan rusak saat pertama kali buka setelah libur Lebaran. Sejumlah peralatan, kompresor, serta dua unit sepeda motor jenis RX King dan RX 100 diketahui hilang," kata Zaenudin, Sabtu (19/4/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Akhirnya berhasil menangkap pelaku utama berinisial RS (24), warga Delanggu, Klaten, pada Kamis (10/4/2025)," terang Zaenudin.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil curian.

“Selain pelaku utama, kami juga berhasil mengamankan lima orang penadah, masing-masing berinisial So (41), Si (42), AES (35), dan D (40) yang semuanya warga Karanganyar, serta S (48) warga Boyolali,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K 135cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha RX 100cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih serta 1 buah obeng.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada TKP lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang curat.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network