Polsek Mondokan Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Uang oleh Anak di Bawah Umur Lewat Restorative Jus
SRAGEN, iNewsSragen.id — Sebuah kasus pencurian uang tunai senilai Rp7,7 juta yang dilakukan oleh anak di bawah umur berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice oleh jajaran Polsek Mondokan Polres Sragen, Jumat (20/6/2025).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku anak yang masih dalam proses pertumbuhan.
Perkara ini bermula dari laporan Sapto Budi Sarwono (49), warga Dukuh Buras, Desa Sono, Kecamatan Mondokan, yang mewakili korban Narti (71), seorang buruh harian lepas warga Dukuh Ngunut, Desa Trombol. Korban melaporkan telah kehilangan uang tunai selama kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan total kerugian mencapai Rp7,7 juta.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mondokan, diamankan seorang pelajar berinisial DA (16). Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah itu akhirnya mengakui perbuatannya, yakni telah mencuri uang korban sebanyak tujuh kali. DA diketahui sebagai anak yatim piatu dan belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.
“Kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Syukurlah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai melalui Restorative Justice. Uang hasil pencurian sudah dikembalikan, dan korban mencabut laporan,” kata Kapolres Sragen.
Menurut Kapolres, penyidik memilih pendekatan kemanusiaan dan keadilan dengan mempertimbangkan faktor usia pelaku, latar belakang keluarga, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait