Polsek Mondokan Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Uang oleh Anak di Bawah Umur Lewat Restorative Jus

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat memberikan keterangan pers terkait penyelesaian kasus pencurian uang Rp7,7 juta oleh anak di bawah umur melalui Restorative Justice di Polsek Mondokan, Jumat (20/6/2025).Foto:Humas/Istimewa

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi solusi efektif untuk penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, karena mampu menyelesaikan masalah tanpa menghancurkan masa depan pelaku.

“Pendekatan Restorative Justice ini memberikan ruang kepada pelaku anak untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.

Dengan kesepakatan damai ini, korban juga menyatakan tidak akan menuntut pelaku di kemudian hari. Kapolres berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menginspirasi penerapan keadilan restoratif pada kasus serupa.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network