Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Jo Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur soal peredaran obat dan praktik kefarmasian tanpa izin resmi.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait