Satresnarkoba Sragen Bekuk Pengedar Psikotropika Asal Ngawi, Ratusan Tablet Ilegal Diamankan

Joko Piroso
Petugas Satresnarkoba Polres Sragen menunjukkan barang bukti ratusan tablet psikotropika hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Gondang, Senin (14/7/2025) malam. Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya.Foto:Humas Polres/Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Jo Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur soal peredaran obat dan praktik kefarmasian tanpa izin resmi.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network