Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja di Sragen, 100 Perusahaan Dikumpulkan

Nanang SN
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan di Sragen.Foto:iNews/ Istimewa

Melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Sragen, Roni, menyampaikan himbauan bagi seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Kepatuhan ini, menurutnya merupakan bagian dari perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network