Melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Sragen, Roni, menyampaikan himbauan bagi seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Kepatuhan ini, menurutnya merupakan bagian dari perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait