Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo, AKP Anik Sulistyawati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
“Sejak awal tahun 2025, kami telah menerima delapan aduan masyarakat—tujuh melalui surat dan satu melalui aplikasi SP4N Lapor,” ungkapnya.
Ia merinci, aduan masyarakat bisa datang dari berbagai sumber, termasuk surat langsung ke Kapolres, tembusan dari Itwasda Polda Jateng, Kompolnas, hingga laporan individu. Semua laporan tersebut diteruskan ke satuan fungsi sesuai dengan substansinya—mulai dari Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas hingga Seksi Propam.
Senada, Kasi Propam Polres Sukoharjo, AKP Siswanto, menyatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penyegaran internal dan penguatan etika pelayanan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota bekerja sesuai koridor etika profesi, sekaligus menjaga nama baik Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sukoharjo untuk menjadikan institusi kepolisian lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap keluhan publik.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait