Dua dosen UMS hadir sebagai narasumber, yakni Dr. Marisa Kurnianingsih dan Dr. Andria Luhur Prakoso. Keduanya menekankan pentingnya tata kelola berbasis prinsip good governance, dokumentasi hukum yang sah, serta pengelolaan aset sesuai status hukumnya, baik wakaf, hibah, maupun milik persyarikatan.
Melalui kegiatan ini, UMS dan PCM Sukoharjo berharap seluruh pengelola AUM memahami aspek hukum dan administrasi korporat secara benar agar kredibilitas dan keberlanjutan persyarikatan Muhammadiyah semakin kokoh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait