Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui telah tinggal dua tahun di kostel tersebut. Sebelum meninggal, Levi sempat mengalami sakit dan dirawat dua hari berturut-turut karena tekanan darah tinggi hingga 190 serta gula darah mencapai 600. Usai kondisinya membaik, ia kembali ke kamar kostel dan sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Keesokan paginya, ia ditemukan meninggal sekitar pukul 05.30 WIB.
Laporan kematian disampaikan ke Polsek Gajahmungkur oleh AKBP B yang berada di kamar itu. Gelar perkara Bidpropam kemudian mengungkap hubungan pribadi antara keduanya. AKBP B, yang berkeluarga, diketahui menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020 dan tinggal bersama tanpa ikatan sah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan temuan tersebut. Kasus ini kini ditangani dengan pengawasan ketat dari Propam untuk memastikan proses yang objektif dan transparan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
