Nataru 2025: Kepala Daerah Jateng Dilarang Tinggalkan Wilayah, Gubernur Tegaskan Siaga Bencana

Tim iNews
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan kepala daerah wajib siaga penuh selama Nataru 2025–2026.Foto:Istimewa

SEMARANG, iNewsSragen.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memperketat kesiapsiagaan daerah dalam mengantisipasi potensi bencana. Seluruh kepala daerah  termasuk bupati dan wali kota  dilarang meninggalkan wilayah selama masa Nataru sesuai instruksi resmi Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, memastikan setiap pemimpin daerah tetap berada di tempat hingga rangkaian Tahun Baru 2026 selesai. Langkah ini diambil untuk menjamin respons cepat terhadap cuaca ekstrem, bencana alam, serta dinamika keamanan masyarakat saat libur panjang.

“Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan tempat selama Nataru itu ada. Berlaku sampai selesai tahun baru,” ujar Luthfi usai Rakor Forkopimda Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Prajana, Senin (8/12/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota menyepakati pembatasan mobilitas pimpinan daerah, termasuk ke luar provinsi maupun ke luar negeri. Izin hanya diberikan untuk urusan kedinasan yang sangat mendesak dan menyangkut koordinasi kepentingan lintas daerah.

Selain kehadiran kepala daerah, Luthfi menekankan urgensi peningkatan mitigasi bencana. Berdasarkan analisis BMKG, intensitas hujan tinggi serta cuaca ekstrem diperkirakan mendominasi selama masa libur akhir tahun. Pemkab dan pemkot diminta menyiapkan langkah cepat, posko siaga, hingga tim tanggap darurat sebagai antisipasi risiko banjir, longsor, hingga cuaca ekstrem lain.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network