Kembali Mangkir, Notaris AS Absen dari Pemeriksaan MPDN Karanganyar di Solo

Nanang SN
Kantor Sekretariat MPDN Kabupaten Karanganyar di Jl RM Said, Manahan, Banjarsari, Solo.Foto:iNews/ Nanang SN

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan AW warga Kota Solo di dua lokasi berbeda. Tanah pertama berada di Sambirejo, Sragen, dibeli dari Saifulloh Yusuf dan istri dengan nilai Rp 840 juta. Tanah kedua berada di Candirejo, Klaten, dibeli dari Pratama Ghazali dan istri dengan harga sekira Rp 500 juta.

Seluruh proses jual beli dilakukan di kantor AS selaku Notaris dan PPAT di Jalan Adi Soemarmo, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, pada Januari dan Februari 2024. Namun hingga kini, surat kuasa jual yang seharusnya diserahkan kepada pembeli tidak pernah diterima AW.

Ironisnya, AW justru mendapat informasi bahwa surat kuasa jual tersebut diserahkan AS kepada pihak penjual, bukan kepada pembeli. Informasi itu bahkan disebut diperoleh langsung dari AS saat ditemui di kantornya.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar etika dan aturan jabatan notaris. Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, menduga AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berpotensi terlibat praktik mafia tanah.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network