Putusan Sela PA Sukoharjo Menangkan Tergugat, PCNU Imbau Polemik Wakaf Masjid Diakhiri

Nanang SN
Ketua Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Nur Arif (duduk sebelah kiri), bersama advokat dari LBH NU.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo menyambut baik putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo yang menolak gugatan pembatalan wakaf Masjid Al Ghofur, Desa Waru, Kecamatan Baki. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PA Sukoharjo tidak berwenang mengadili perkara pencabutan sertifikat wakaf masjid.

Putusan sela yang disampaikan melalui sistem e-court tertanggal Selasa (23/12/2025) itu mengabulkan seluruh eksepsi para tergugat, yakni pengurus masjid, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga Ketua PCNU Sukoharjo.

Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa gugatan yang diajukan wakif tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

“Majelis Hakim PA Sukoharjo mengabulkan seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Artinya, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Khomsun saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, dengan adanya putusan sela ini, persoalan wakaf Masjid Al Ghofur seharusnya dianggap selesai di PA Sukoharjo. Pasalnya, kewenangan penerbitan maupun pencabutan sertifikat wakaf bukan berada di ranah pengadilan agama.

“Tanah wakaf tersebut telah diamanatkan kepada perkumpulan NU dan seluruh prosesnya sah sesuai ketentuan. Masjid tetap difungsikan sebagai tempat ibadah untuk seluruh umat Islam, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Khomsun juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak memperpanjang polemik yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Mari kita jaga ukhuwah dan kondusivitas. Di lapangan sebenarnya tidak ada persoalan mendasar antara masyarakat dengan takmir masjid,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network