Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sragen, Sri Pambudi, menambahkan bahwa keputusan akhir berada di tangan Bupati sebagai pimpinan tertinggi daerah. Ia berharap proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat dan terukur agar pedagang segera mendapatkan kepastian.
“Opsi yang diambil harus benar-benar win-win solution. Semua pihak bisa memahami dan tidak ada yang merasa terbebani, baik pedagang maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
