Polsek Kartasura Bongkar 2 Kasus Pencurian, Kerugian Tembus Ratusan Juta

Nanang SN
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo merilis dua pelaku pencurian inisial J dan HS.Foto:iNews/ Nanang SN

Ironisnya, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin bor, kamera CCTV, hingga peralatan lainnya yang masih tersisa.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polsek Kartasura menegaskan pengungkapan dua kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia industri untuk meningkatkan sistem keamanan internal dan pengawasan aset vital agar tidak menjadi sasaran empuk kejahatan serupa.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network