Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disangkakan penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain terkait kasus tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi perkenalan daring, agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media digital.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Utamakan keselamatan dan hindari pertemuan di lokasi sepi tanpa pendamping,” tegasnya.
Polres Sragen memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
