Sabu Nyaris 230 Gram Disita dari Kamar Kos, Polres Sukoharjo Amankan Seorang Pengedar

Nanang SN
PTE, tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 229,5 gram diperiksa Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network