Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
