Menurut warga sekitar, kubangan bekas tambang tersebut sangat berbahaya karena memiliki kedalaman sekitar tujuh hingga delapan meter. Area itu merupakan bekas aktivitas penambangan galian C yang tidak direklamasi dan dibiarkan tergenang air.
Peristiwa ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan bekas tambang terbuka yang dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak.
Usai dievakuasi, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Desa Pelang Lor dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
