Kapolres Sragen melalui Kapolsek Masaran menyampaikan apresiasi kepada personel Unit Reskrim Polsek Masaran, Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, serta Unit Reskrim Polsek Mondokan yang dinilai berhasil mengungkap perkara dalam waktu singkat sehingga barang bukti dapat diamankan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang menjalani proses hukum. Penetapan bersalah menjadi kewenangan pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
