Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Jekani, Kecamatan Mondokan. Sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (16/7/2026), petugas menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi utuh. Kendaraan tersebut masih dilengkapi STNK, anak kunci, dan helm milik korban.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Kecamatan Sukodono. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SYDC (21) di rumah keluarganya di Dukuh Juwok.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat pemeriksaan awal yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi juga menyebut terduga pelaku memanfaatkan kondisi anak kunci kendaraan yang ditinggalkan di dalam dasbor sehingga sepeda motor dapat dibawa pergi.
Selain sepeda motor milik korban, polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi serta jaket yang dikenakan ketika kejadian sebagai barang bukti.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21,45 juta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
