Operasi Pekat Candi 2026, Polres Sragen Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Sita 4.300 Obat Berbahaya

Joko Piroso
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2026.Foto:iNews/Joko P

Dua hari kemudian, tepatnya 4 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah kos di Dukuh Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon. Polisi mengamankan dua orang berinisial EW dan DH dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.

Kurang dari satu jam berselang, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial TW di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Cantel Kulon. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,10 gram.

Ketiga tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal. Seorang penjual berinisial EY diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sragen Kulon.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 112 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Kawa-Kawa, Arak Bali, dan sejumlah minuman beralkohol lainnya. Perkara tersebut diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network